SSIAGA TRANS

Terms of Use

Terms of Use
1. SIAGA TRANS berkewajiban mengirim barang milik pengirim bila :


  • Pengirim telah menyatakan isi paket serta alamat tujuan dengan benar secara tertulis.
  • Pengirim telah membayar lunas biaya pengiriman ( kecuali bila ada kesepakatan pembayaran )

2. Barang-barang yang dilarang untuk dikirim adalah sebagai berikut :


  • Uang tunai, surat surat berharga ( Cek , giro , saham , Dll ), jam tangan, perhiasan dan barang barang berharga sejenis lainnya.
  • Surat, Warkatpos dan Kartupos.
  • Barang  barang  berbahaya  yang  mudah  meledak, beracun, dapatmenimbulkan percikan api dan dapat  merusak barang lainnya.
  • Barang barang terlarang seperti narkotika dan sejenisnya.
  • Barang barang cetakan , foto , film yang dapat melanggar aturan kesusilaan.

3. SIAGA TRANS tidak bertanggung jawab dan memberikan penggantian atas hal hal sebagai berikut :


  • Resiko Teknik apapun yang terjadi selama pengangkutan yang menyebabkan barang kiriman tidak berfungsi atau berubah fungsi , hal ini berlaku untuk barang-barang seperti mesin dan sejenisnya, termasuk barang barang elektronika seperti : TV, Radio Tape, Komputer dan barang barang sejenisnya.
  • Kebocoran, kerusakan atau pembusukan akibat pengepakan yang dilakukan selain dari pihak SIAGA TRANS
  • Keterlambatan pengiriman ke kota tujuan, kehilangan atau kerusakan karena keadaan memaksa seperti huru hara, bencana alam, perang, pembajakan dan kejadian sejenis lainnya.
  • Semua penahanan dan penyitaan atau pemusnahan terhadap suatu jenis barang kiriman oleh instansi yang berwenang.
  • Bila isi barang tidak sesuai dengan pengakuan.
  • Apabila terjadi ketidaksesuaian antara isi barang dan pernyataan isi barang seperti tertulis dalam tanda bukti pengiriman maka pengirim bertanggung jawab apabila isi yang dikirimkan melanggar ketentuan hukum yang berlaku, maka SIAGA TRANS tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hukum  yang dilakukan pengirim tersebut.

4. Pengirim Wajib mengasuransikan barang yang akan dikirim, penggantian kerugian akan  diselesaikan sesuai peraturan polis asuransi.

5. Lain Lain


  • Perhitungan berat kiriman berdasarkan berat actual dan berat dimensi, dimana Berat tersebut dianggap sebagai berat yang disetujui / ditagihkan

- Rumus berat dimensi udara      P  x L x T ( Cm )
                                                                          6000

- Rumus dimensi Darat                 P x L x T ( Cm )
                                                                        4000


  • Harga sewaktu  waktu dapat berubah dengan mengkonfirmasi terlebih dahulu