Jenis Armada | Dimensi / Ukuran (m) | Kapasitas Muatan | Kapasitas Berat |
---|---|---|---|
Colt Diesel Engkel | 3.0 x 1.7 x 1.5 | 7 cbm | 2 Ton |
Colt Diesel Double (CDD) | 4.2 x 1.8 x 1.75 | 14 cbm | 4 Ton |
Fuso | 5.8 x 2.4 x 2.5 | 24 cbm | 7 Ton |
Fuso Long chasis | 6.3-8 x 2.4 x 2.0 | 24-35 cbm | 10-18 Ton |
Tronton | 7.5 x 2.4 x 2.5 | 40 cbm | 15 Ton |
Built Up (Wing Box) | 9 x 2.4 x 2.5 | 40 cbm | 20 Ton |
NB : Untuk kapasitas muatan yg melebihi keterangan diatas silahkan diskusikan dengan Kami
1. Truk Engkle Bak/Box (4 Roda)
Engkle Box |
Engkle Bak |
2. Truk Colt Diesel Double (CDD) 6 Roda
5 comments
Lagi nyari info ini, makasih gan infonya :D
KALAU KIRIM PAKAI WINGBOX DARI JEPARA KE BATAM BERAPA YA?
kalau ke Banyuwangi 15 Kubik ongkosnya berapa gan? brapa lama lead time nya?
Spare Part Truk Surabaya
Harga Spare Part Truk Jakarta
Jual Spare Part Truk Jogja
Toko Spare Part Truk Manado
Spare Part Truk Online Padang
Distributor Spare Part Truk Balikpapan
Spare Part Truk Pekanbaru
Harga Spare Part Truk Medan
Jual Spare Part Truk Banjarmasin
Distributor Sparepart Truk Manado
CONSIGNE / UNDER NAME :
Tidak memiliki dokumen kelengkapan impor ?
Mudah, PT.Mahkota Dua Putra memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau disebut juga undername import.
Apa itu undername import?
cara Impor Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.
Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Tanyakan ke shiper perihal Proforma Dokument i, e: Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill, dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
Setelah barang sampai ke pelabuhan di Indonesia, maka shipper atau agen forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:
1. Jalur Hijau ‘green line’ : Barang langsung dapat keluar setelah dokumennya diperiksa.
2. Jalur Merah ‘red line’ : Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai. Setelah mendapat respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor (NOTUL) dari kantor pabean bahwa barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar.
Jika barang impor mendapat NOTUL (Pajak Pertambahan Nilai), bayar dahulu pajak pertambahan nilai untuk mendapat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi.
Seluruh dokumen impor seperti PIB, Pembayaran Bea Masuk, kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.
Contac us
JUN
jun.import@gmail.com
WA : 0812 8241 6672